RANGKUMAN INFORMASI PPDB 2024
JENJANG SD/MI SEDERAJAT
⮚
Jalur Pendaftaran
1) Disabilitas Fisik dan Disleksia (5%)
a.
Waktu
1.
Pendaftaran: 17 Juni 2024 08:00 s.d 19 Juni 2024
14:00 (WIB)
2.
Pengumuman: 19 Juni 2024 16:00 (WIB)
b.
Berkas yang diunggah
1.
Foto Peserta Didik
2.
Kartu Keluarga
3.
Foto Peserta Didik (disabilitas fisik)
4.
Surat Keterangan Dokter
5.
Sertifikat/ijazah PAUD Sederajat / STPPA
(opsional)
c.
Urutan Seleksi
1.
Jarak ke sekolah (domisili)
2.
Usia
3.
Sertifikat/ijazah PAUD Sederajat / STPPA
4.
Waktu daftar
2) Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (20%)
a.
Waktu
1.
Pendaftaran: 17 Juni 2024 08:00 sd 19 Juni 2024
14:00 (WIB)
2.
Pengumuman: 19 Juni 2024 16:00 (WIB)
b. Berkas yang diunggah
1.
Foto Peserta Didik
2.
Kartu Keluarga
3.
Sertifikat/ijazah PAUD Sederajat / STPPA
(opsional)
4.
Kartu
-
SIKS-NG
-
DTKS
-
KKS
-
PKH
-
KIP
Bisa menggunakan/memilih salah
satu
c.
Urutan Seleksi
1.
Jarak ke sekolah (domisili)
2.
Usia
3.
Sertifikat/ijazah PAUD Sederajat / STPPA
4.
Waktu daftar
3) Zonasi (75%)
a.
Waktu
1.
Pendaftaran: 20 Juni 2024 08:00 sd 24 Juni 2024
14:00 (WIB)
2.
Pengumuman: 24 Juni 2024 16:00 (WIB)
b.
Berkas yang diunggah
1.
Foto Peserta Didik
2.
Kartu Keluarga
3.
Sertifikat/ijazah PAUD Sederajat / STPPA
(opsional)
c.
Urutan Seleksi
1.
Jarak ke sekolah (domisili)
2.
Usia
3.
Sertifikat/ijazah PAUD Sederajat / STPPA
4.
Waktu daftar
⮚
Usia:
a)
Telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12
(dua belas) tahun.
b)
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun
yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang
diperuntukkan bagi calon Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis
yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/
Dewan Guru Sekolah.
⮚
Catatan:
a)
Proses daftar ulang dilaksanakan pada tanggal
11, 12, dan 13 Juli 2024.
b)
Dalam menentukan jarak ke sekolah,
domisili/tempat tinggal tidak menggunakan titik koordinat tapi menggunakan
urutan sebagai berikut:
1.
Dalam satu desa dengan sekolah tujuan
2.
Dalam irisan/perbatasan langsung dengan sekolah
tujuan
3.
Dalam kecamatan yang sama dengan sekolah tujuan
4.
Dalam kabupaten/kota yg sama dengan sekolah
tujuan
5.
Dalam Provinsi yang sama dengan sekolah tujuan
c) Proses pendaftaran terdiri
dari 2 gelombang
1. Gelombang 1
-
Disabilitas Fisik dan Disleksia
-
Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
2. Gelombang 2
-
Zonasi
Bagi calon peserta didik, bisa
berasal dari luar atau dalam kab. Karawang dari semua jalur di atas.
d. Proses pendaftaran bisa dilakukan 24 jam
selama waktu pendaftaran masih tersedia.
e.
Proses verifikasi berkas bisa dilakukan 24 jam
selama masa pendaftaran belum berakhir.
f.
Berkas yang diunggah dengan format jpg, png atau
pdf.